Kemenkumham Jabar Canangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM / P2HAM Di Seluruh Satuan Kerja


 Bandung – Kemenkumham Jabar terus berproses menuju kearah yang semakin baik, tentunya hal ini tidak lepas dari arahan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Prestasi di awal tahun 2024 yang lalu. Bukti nyata dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik tersebut, Kemenkumham Jabar mencanangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Seluruh Satuan Kerja ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda No.3 Sukamiskin Kota Bandung.


Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kemenkumham Jabar dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Tim Wilayah IV Ditjen Hak Asasi Manusia (Virtual) dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat. Pembacaan Deklarasi  P2HAM di Kemenkumham Jabar dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan diucap ulang oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat.


Pada hari ini (Kamis, 21/03/2024) Kemenkumham Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merealisasikan apa yang menjadi harapan dari masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat agar setiap Pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham Jabar dan jajarannya selalu berorientasi kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan Pencanangan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini mengusung tema “Memberikan Pelayanan Publik yang cepat, tepat, berkualitas, non diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik terbaik berbasis HAM”. Hal ini merupakan suatu dukungan kepada Program Pemerintah sebagai wujud tindak lanjut kepedulian Pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia.


Hal ini juga dalam rangka melaksanakan komitmennya pada upaya penghormatan, perlindungan, Pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28i ayat (4) yang menyatakan bahwa. “Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Adalah Tanggung Jawab Negara Terutama Pemerintah”.


Yang menjadi landasan penting bagi warga negara untuk melaksanakan hak asasinya, baik dalam partisipasi publik, pada proses penyelenggaraan pemerintah maupun dalam rangka mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya bagian kedelapan tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, baik pada pasal 43 maupun pasal 44.


Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dalam petunjuk dan arahannya menyampaikan P2HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM. Pada penerapannya diperlukan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.


P2HAM sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 pasal 2a tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman  pada prinsip HAM, 2. Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan  yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan 3. Mewujudkan kepastian Pungli, Suap, Bebas dari KKN dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.


“Memberikan Pelayanan kepada masyarakat adalah amanat Undang-Undang. Saya berharap kegiatan ini bukan hanya sebatas ceremony, tapi dilakukan dengan tulus ikhlas dan berintegritas”. ujar Andika.


Sejalan dengan itu Tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Jabar mengusung sebagai tahun prestasi, Andika meminta kepada semua UPT bisa meraih Predikat WBK/WBBM di tahun 2024 ini.


Menciptakan Layanan Publik berbasis HAM menjadi Prioritas Penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Andika meminta Kanwil Jabar dan 51 UPT harus berpredikat P2HAM di tahun 2024 ini sesuai dengan arahan pimpinan.


“Semoga langkah kita kedepan tetap loyal pada program organisasi. Semoga apa yang kita lakukan sekarang dan kedepan menjadi nilai ibadah dan bernilai prestasi pada akhirnya. Semoga kita sukses di dunia dan akhirat”. tutup Andika.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال