1 Orang Tahanan dibebaskan Demi Hukum, Lapas Bekasi

  



Bekasi -  Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, dilepaskan demi hukum. Melalui keterangan Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bekasi bahwa Tahanan berinisial RP dilepas demi hukum pada Selasa (05/09/2023). Masa tahanan RP telah berakhir, sedangkan upaya hukum secara KUHP sudah tidak memungkinkan lagi.

Adanya pembebasan tahanan demi hukum pada suatu peradilan yang dimana telah ditetapkan batas waktu selesainya masa penahanan wajib mendapatkan perhatian lebih khusus. Oleh karena itu Lapas Bekasi selalu memberitahukan kepada pihak penahan sebelum masa tahan habis. Pemberitahuan tersebut mulai dari pemberitahuan sisa sepuluh hari masa penahanan, tiga hari, sampai satu hari yang ditujukan kepada pihak penahan atau instansi terkait.

Kalapas Bekasi mengatakan sesuai dengan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya untuk selalu memperhatikan administrasi dan koordinasi kepada instansi Aparat Penegak Hukum terkait, maka kami Lapas Bekasi melakukan pembebasan demi hukum terhadap tahanan inisial RP.

“Sebelumnya kami telah melakukan pentahapan, dalam hal pemberitahuan sisa masa penahanan, sesuai amanat Undang – undang yang berlaku.”

“Sampai dengan batas waktu penahanan, belum ada putusan yang turun, yang bersangkutan kami lepas demi hukum, sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1983 pasal 19 Ayat (7),” tegas Muhamad Susanni.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال