1.184 Narapidana Lapas Bekasi Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H


 BEKASI - Sebanyak 1.343 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/04/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini, Lapas Bekasi yang berkapasitas 682 orang telah diisi penghuni dengan berjumlah 1.780 orang.

"Dari jumlah total sebanyak 1.780 WBP Lapas Bekasi 1.198 telah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H, rinciannya ada 1.184 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 14 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus RK II yaitu 8 orang langsung bebas, sementara itu 6 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda,” katanya.

Bapak Kalapas pun menuturkan, 1.198 warga binaan yang telah menerima RK Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

Lanjutnya, Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

"Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya.


Penyerahan remisi tahun ini diberikan secara serentak melalui zoom meeting terpusat di Lapas Kelas IIA Cikarang yang di ikuti dan dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan se Jawa Barat.


Usai menyerahkan surat keputusan RK Hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan di Blok Hunian Anggrek Lapas Bekasi, Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.


Dalam sambutanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Beliau berharap warga binaan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjungjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapat kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. 


Diakhir sambutannya, Yasonna mengucapkan terimakasih, memberikan penghargaan setinggi-tingginya dan tak lupa mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah dengan ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال