Penyerahan Remisi Khusus Narapidana Lapas Bekasi, Wujud Pencapaian Positif Narapidana

 Bekasi- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Nyepi kepada 1 Orang Warga Binaan Lapas Bekasi. Senin (11/3/2024). 


Mikha mengungkapkan Remisi Nyepi ini diberikan atas pencapaian para narapidana yang yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang beragama Hindu. 


"Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Mikha 


Adapun ketentuan pemberian remisi Hari Raya Nyepi ini sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu ada Peraturan Menkumham RI nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 


"Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.05.04-130 tanggal 25 Januari 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana Anak Binaan," ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال