Bimtek KPPS Khusus Lapas Bekasi, Demi Suksesnya Pesta Rakyat 2024


 Bekasi - Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas IIA Bekasi.(02/02/24)

Dasar hukum pelaksanaan Bimtek tersebut berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pelaksanaan Bimtek KPPS bertujuan memastikan setiap anggota KPPS memiliki pemahaman terkait tugas dan tanggung jawabnya selama pemilu.

Kegiatan dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota PPS Kelurahan Aren Jaya, 2 (dua) orang anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur, Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Teknis sebagai narasumber, dan diikuti oleh 14 (empat belas) orang anggota KPPS TPS Khusus Lapas Kelas IIA Bekasi sebagai peserta.

Ibu Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis sebagai narasumber, mengawali kegiatan dengan penyampaian materi mengenai tugas teknis, prosedur, dan mekanisme pemungutan dan perhitungan suara, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan anggota KPPS TPS Khusus Lapas Kelas IIA Bekasi.

Dalam sambutannya Ibu Komisaris menyampaikan “Tugas anggota KPPS pada pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, sehingga dengan Bimtek ini diharapkan anggota KPPS Lokasi Khusus dapat menjalankan pemungutan dan perhitungan suara dengan baik” 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال