Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilu 2024 di Lapas Bekasi

 


Bekasi - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 perihal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan se-Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melalui Kasi Binadik dan anggotanya melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.(06/12/23)

Koordinasi ini dalam rangka pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi sebagai upaya persiapan menghadapi PEMILU 2024.

Pada kesempatan tersebut, Muhamad Susanni, menyampaikan bahwa saat ini sebagian WBP masih ada yang belum memiliki NIK KTP hal ini disebabkan karena adanya kelalaian maupun pada saat penyitaan barang bukti saat yang bersangkutan sedang menjalani perkara hukum.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Bekasi berupaya melakukan kerjasama dengan Disdukcapil Kota Bekasi. Bagi warga binaan yang tidak mempunyai NIK KTP akan dilakukan perekaman ulang dengan syarat harus mengikuti beberapa aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال