Pegawai Lapas Bekasi Netral pada Pilpres 2024

  


Bekasi - Seiring dengan semakin dekatnya tahun pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi isu penting, mengingat jumlah ASN yang ada di Indonesia cukup besar. Sesuai dengan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas sehingga ASN seharusnya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam rangka pembinaan pegawai Lapas Kelas IIA Bekasi dan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kesadaran terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, Lapas Kelas IIA Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. (25/11/23).

Kalapas Bekasi, Muhamad Susanni dalam sambutannya memaparkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang harus dijaga dan diawasi. “Hal ini untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian pimpinan dan memastikan agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.” 

Ketidak netralan ASN dalam hal ini berpotensi menjadi tim kampanye, tim penyusun program, merencanakan program disalahgunakan, membuat kebijakan pengelolaan Manajemen ASN (mutasi, rotasi, pengangkatan TH, dll) untuk kepentingan politik dan menggunakan fasilitas negara.

“Alasan perlunya netralitas ASN bagi pegawai ASN itu sendiri antara lain agar pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja serta menciptakan suasana kerja yang kondusif karena seluruh ASN menjaga netralitas,” jelas Susanni.

Beberapa faktor yang dapat memunculkan ketidaknetralan ASN antara lain dikarenakan mentalitas birokrasi yang jauh dari semangat birokrasi, memiliki irisan hubungan kekerabatan/kesukuan, menjadi ajang ‘tukar guling’ kepentingan, adanya intimidasi/tekanan/pengaruh negatif, sanksi penegakan belum optimal dan politisasi birokrasi oleh peserta Pemilu.

Susanni berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para peserta sosialisasi memperoleh pemahaman yang utuh dan tepat mengenai Netralitas ASN sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال