Karawang -Kemenkumham Jabar pagi ini
(Selasa,14/11/2023) melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Operasi Gabungan
Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta.
Adapun 3 (tiga) titik lokasi
yang dijadikan operasi yaitu : 1. Plaza Prime Hotel Purwakarta, 2. PT. HINO
MOTOR MANUFACTURING, dan 3. PT. SULZER TURBO SERVICE INDONESIA. Giat Operasi
Gabungan Tim PORA dipimpin langsung Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana
sebagai bentuk tindak lanjut dari apa yang diperintahkan Kepala Kantor Wilayah
R. Andika Dwi Prasetya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
serta Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah NKRI. Kegiatan ini didasarkan
pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP Nomor 48
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PERMENKUMHAM
RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, PERMENKUMHAM RI
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, PERMENKUMHAM RI
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, PERMENKUMHAM RI Nomor 30
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Operasi Gabungan Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
pada Kabupaten Purwakarta melibatkan unsur terkait yang tergabung dalam TIMPORA
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta. Kepala
Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menyampaikan “Kemenumham RI melalui DitJen
Imigrasi adalah instansi terdepan dalam menangani keberadaan WNA dengan
menghadirkan birokrasi serta kebijakan² keimigrasian yang diharapkan mampu
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DitJen Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya,
untuk menjaga dan memastikan hanya Orang Asing yang bermanfaat yang bisa
melakukan kegiatan di Indonesia.
Diperlukan adanya kerjasama yang solid antar kementerian/lembaga
di tingkat pusat maupun daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk
mewujudkan pengawasan Orang Asing yang efektif di Indonesia”.
Tim terbagi menjadi 2 (dua) dimaksudkan untuk meminimalisir
kejadian yang tidak diharapkan serta untuk mengefektifkan waktu dalam proses
operasi. Yayan lebih jauh meminta kepada Anggota TIMPORA Kantor Imigrasi Kelas
I Non TPI Karawang pada Kabupaten Purwakarta meminta Operasi Gabungan ini
dilakukan dengan cara-cara yang Humanis jika masih bisa diarahkan dan dibina
maka kita berikan arahan kepada Penjamin atau Kepada Warga Negara Asing yg
belum memenuhi Persyaratan Dokumen Keimigrasian.
Tim I dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto
melaksanakan Operasi Gabungan di PT. HINO MOTOR MANUFACTURING. Disini dilakukan
pemeriksaan terhadap 11 TKA WN Jepang, 1(satu) diantaranya dilakukan
pemeriksaan lanjutan mengingat yang bersangkutan hanya memiliki izin kunjungan.
Tim II dipimpin oleh Kepala Bidang Inteldakim Divisi Kemigrasian
Gatut Setiawan dan Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Karawang
Jonni Silitonga melaksanakan Operasi Gabungan di PT. SULZER TURBO SERVICE
INDONESIA.
Disini TKA yang dipekerjakan berjumlah 2 orang yang berasal dari
Australia. Pemeriksaan juga dilakukan Disnakertrans setempat untuk memastikan
TKA tersebut memiliki izin bekerja di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat
memberikan edukasi kepada Pengguna TKA, Penjamin dan Orang Asing untuk memenuhi
segala persyaratan Dokumen sesuai Perundang-Undangan yang berlaku serta menjadi
wadah komunikasi tukar menukar informasi antar Anggota Tim PORA, selain itu
juga menjadi sarana dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Anggota Tim
PORA Tingkat Kabupaten Purwakarta dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan
dan kegiatan Orang Asing guna deteksi dini dan cegah dini terjadinya
pelanggaran² yang dilakukan oleh Orang Asing.