1.430 NAPI LAPAS BEKASI DAPAT REMISI, 16 LANGSUNG BEBAS

    


Bekasi - Di hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  yang Ke-78 Warga Binaan Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI diberikan langsung oleh PLT Wali Kota Bekasi. (17/08/2023)

Sebanyak 1.430 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi , mendapatkan remisi pada Peringatan HUT ke-78 RI. Remisi yang diberikan kepada  warga binaan ini terdiri dari Remisi Umum 1 dengan jumlah 1.404 orang dan Remisi Umum 2 dengan jumlah 26 orang.


Kepala Lapas kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni usai menghadiri peringatan HUT kemerdekaan ke 78 RI di alun alun Kota Bekasi mengatakan, ada 16 orang warga binan yang akan langsung di bebaskan hari ini. 

Menurut kepala Lapas , warga binaan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu, berkelakuan baik, telah menjalani pidana 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan, Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berubah dan menjadi lebih baik sehingga dapat diterima kembali kemasyarakatan, tegas kepala Lapas Bekasi. 

Sementara berdasarkan Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2023 berdasarkan pengusulan dan besaran yang diperoleh, untuk remisi umum 1 yaitu Remisi 1 Bulan 154 orang, remisi 2 Bulan 259 orang, Remisi 3 Bulan 456 orang, remisi 4 Bulan 461 orang, remisi 5 Bulan sebanyak 78 orang dan remisi 6 bulan 5 orang. Jumlah total  1.404 orang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال