5 Warga Binaan Lapas Bekasi mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak


 Bekasi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi menggelar Penyerahan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Waisak Tahun 2024 bagi 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, Rabu (23/05).


Penyerahan Remisi dilaksanakan di Gedung Baru Lapas Bekasi dan diserahkan langsung Oleh Kalapas Bekasi kepada warga binaan.


"Remisi bukan hanya sebagai suatu hak yang diperoleh oleh warga binaan, remisi sudah diperoleh juga sebagai bentuk hadiah dari negara untuk para warga binaan yang telah menjalani pembinaannya dengan baik," ujar Kalapas Bekasi, mengawali sambutannya setelah dibacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024.


"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Kasi Binadik dalam sambutannya.


Beliau menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana yang ini merupakan sebuah indikator bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.


"Hal ini dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan tersebut dapat dimaknai secara sempurna sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya," lanjutnya.


Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada kesempatan ini, beliau juga mengucapkan selamat dan mengingatkan agar mereka dapat terus konsisten dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Selain itu, beliau juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk mengikuti segala bentuk program pembinaan yang ada serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas.


Dalam kesempatan ini, Lapas Bekasi menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 5 orang warga binaan dari warga binaan yang beragama Buddha. 5 orang warga binaan tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari :

- 15 hari = 1 Orang;

- 1 Bulan= 2 Orang;

- 1 Bulan 15 Hari = 1 Orang;

- 2 Bulan = 1 Orang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال