Sosialisasi Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Tentang Integrasi dan Pembinaan


Bekasi- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melakukan sosialisasi terkait hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa integrasi dan pembinaan WBP. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan langsung di Blok Hunian warga binaan. Senin (11/12/2023). 
Sosialisasi dilakukan oleh Kasi Binadik dan jajaranya. Dalam kesempatan ini dijelaskan secara detail terkait pelayanan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

Poin utama untuk mendapatkan hak tersebut adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang diberikan, menjaga kesehatan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Lapas Bekasi. 

Mikha menjelaskan, hak integrasi didapatkan sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi, karena hak akan diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara substantif maupun administratif. 

“Tidak usah khawatir, kami menjamin setiap warga binaan dapat mendapatkan hak secara tepat waktu, dan seluruh pelayanan kepengurusan reintegrasi tidak di pungut biaya alias GRATIS !!!,” kata Mikha 

Kemudian, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan kasubsi Bimkemaswat  tentang pembinaan yang ada di Lapas Bekasi. Berbagai pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah berlangsung, dapat digunakan untuk menambah kemampuan dan pengetahuan para warga binaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال