RATUSAN NARAPIDANA DI JABAR DAPAT REMISI LANGSUNG BEBAS

   

BANDUNG - Ratusan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.  Total ada 17.016 narapidana yang mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.  Sedangkan remisi umum II, jumlahnya mencapai 291 narapidana. Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 17 Agustus 2023 atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pemberian remisi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan. "Remisi yang diberikan juga kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum," ujar Andika, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).

Sementara itu, untuk narapidana korupsi dan terorisme, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012.  "Semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah namanya non diskriminatif," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau, bagi narapidana yang sudah bebas agar tidak mengulang perbuatannya sehingga merugikan diri sendiri. "Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi," ujar Uu.

Uu pun meminta kepada masyarakat untuk menerima mantan narapidana yang sudah bebas saat kembali di masyarakat.

"Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال