Terdakwa Korupsi di Kabupaten Bekasi Dieksekusi

 




Bekasi – Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan eksekusi kepada DAS
salah satu pejabat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi di APBD 2019. DAS
langsung dijebloskan ke sel tahanan lapas II Cikarang, Kamis 20 Juli 2023.



Sebelumnya, terdakwa DAS divonis bersalah oleh Mahkamah Agung
dalam melakukan markup terhadap pengadaan bulldozer pada tahun anggaran 2019.



Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada DAS,
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan
pidana kurungan selama 4 bulan.



Bukan itu saja, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti
sebesar Rp900 juta. Dan bilamana uang itu tidak dibayarkan dalam satu bulan
maka harta terdakwa akan disita.



“Eksekusi terdakwa pada Kamis tadi, dia (terdakwa) menyerahkan
diri ke kantor kami,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Barkah Dwi Hatmoko,
Kamis 20 Juli 2023.



Barkah mengakui, terdakwa DAS merupakan salah satu pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Terdakwa terbukti bersalah dalam
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya. (put)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال