Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk, Segini Barang Buktinya

 

ilustrasi / net

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota bekuk tiga pengedar ganja. Tak
tanggung-tanggung barang sitaan ganja siap edar itu berhasil diamankan sebamyak
14.3 kilogram.



Mereka yang ditangkap diantaranya, GSP (27), IHR (20) dan MGA
(24). Mereka diamankan setelah polisi mendapat kabar pelaku GSP melakukan
transaksi di daerah Caman pada 10 Juli 2023.



Selanjutnya, pada 14 Juli 2023 pelaku GSP merubah rute transaksi
dari Caman ke Beji Depok. Polisi pun langsung melakukan pengejaran.



“Selanjutnya, pada 15 Juli 2023, kami melakukan penggerebekan di
rumah kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja,” kata Kepala Satnarkoba
Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho, Senin 24 Juli 2023.



Disitu, ketiga pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan
pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki jumlah barang haram itu
berbeda-beda. “Yang satu pelaku bawa delapan kilogram, orang kedua empat
kilogram, kalau dikumpulkan ada 14 kilogram,” katanya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar
hukuman paling lama 20 tahun. “Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Jo
pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Paling singkat 5
tahun paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (put)



 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال